Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi RS, Petugas Pajak Jelaskan Perhitungan PPh Dokter Praktik

A+
A-
3
A+
A-
3
Datangi RS, Petugas Pajak Jelaskan Perhitungan PPh Dokter Praktik

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Timur saat berkunjung ke RS Bali Mandara.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tatap muka dan daring seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Timur belum lama ini.

Petugas KPP Pratama Denpasar Timur menghadiri undangan dari Rumah Sakit Bali Mandara untuk memberikan edukasi perpajakan bagi para dokter yang praktik di rumah sakit tersebut. Hal ini perlu dilakukan mengingat perhitungan pajak penghasilan (PPh) atas jasa profesi dokter memang cukup kompleks.

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menyampaikan bahwa memang ada mekanisme perhitungan PPh yang perlu dicermati oleh dokter yang melakukan praktik. Perhitungannya pun bisa berbeda dengan jasa profesi lainnya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Perhitungan PPh atas profesi dokter yang melakukan praktik berdasarkan penghasilan bruto dan mempertimbangkan norma perhitungan atas penghasilan yang diterima," ujar I Gede, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (11/4/2022).

Direktur Rumah Sakit Bali Mandara Ketut Suarjaya mengapresiasi penjelasan yang disampaikan petugas pajak terkait dengan mekanisme perhitungan PPh. Ketut juga menyampaikan pesan kepada jajaran Rumah Sakit Bali Mandara untuk bisa memahami perhitungan PPh sesuai ketentuan.

Di akhir kegiatan, I Gede menyampaikan harapan bahwa melalui sosialisasi ini selanjutnya jajaran Rumah Sakit Bali Mandara semakin memahami tata cara perhitungan dan pelaporan pajak. I Gede juga menyampaikan pesan agar selalu menjaga komunikasi dan selalu berkonsultasi dengan account representative (AR) sehingga setiap masalah perpajakan dapat segera dicarikan solusinya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebagai informasi, penyampaian penyuluhan perpajakan memang menjadi salah satu tugas KPP Pratama. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020

Adapun tugas KPP Pratama adalah adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPP Pratama juga bertugas melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyuluhan pajak, edukasi pajak, PPh, PPh orang pribadi, dokter, KPP Pratama

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 11 April 2022 | 23:45 WIB
Perlakuan perhitungan pajak didasarkan pula atas jenis penghasilan yang didapatkan. Dalam profesi dokter, jenis penghasilan yang didapatkan dapat beragam, dapat berasal dari pekerjaannya sebagai seorang dokter atau dapat pula berasal dari pekerjaan bebas sebagai seorang dokter
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama