Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan fasilitas pengurang penghasilan bruto atas pajak penghasilan (PPh) kepada influencer Deddy Corbuzier. Alasannya, Deddy dinilai aktif memberikan sumbangan kepada pihak yang membutuhkan.

Tawaran itu bermula ketika Deddy bercerita mengenai Yayasan Indonesia Pasti Bisa yang dia bentuk untuk membantu penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurut Sri Mulyani, biaya sumbangan yang dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh.

"Kamu sudah bayar pajak, kamu masih melakukan kegiatan sosial yang luar biasa. Kalau kita katakan sekarang, beberapa hal yang kalau kegiatan sosialnya bagian dari marketing kamu, bisa deductible," katanya dalam dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan (PPh) memerinci biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut yakni, pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Ketiga, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Keempat, sumbangan fasilitas pendidikan. Kelima, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Selain itu, pemerintah melalui PP 29/2020 juga sempat menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, periode insentif berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sayangnya, Deddy mengungkapkan ketidaktertarikannya terhadap tawaran Sri Mulyani mengenai biaya sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Menurut Deddy, dia ikhlas memberikan sumbangan dan membantu orang lain.

"Enggak, saya enggak pernah bilang-bilang. Saya kalau bantu orang, ikhlas," ujarnya.

Sri Mulyani pun senang jika Deddy ikhlas membantu masyarakat dan tidak mengharapkan pengurang penghasilan bruto. Menurutnya, sumbangan yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala lebih banyak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

"Tapi kamu tidak mau. Ya sudah, nanti malah enggak dapat pahala. Sudahlah, kalau itu bagian dari pahala ya ikhlaskan saja," katanya.

Dalam pertemuannya dengan Sri Mulyani, Deddy juga menyatakan selalu patuh membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dia bayarkan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPh, pajak penghasilan, wajib pajak, Sri Mulyani, Deddy Corbuzier

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama