Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

A+
A-
3
A+
A-
3
Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Unggahan Deddy Corbuzier menanggapi namanya yang disebut Sri Mulyani terkait kenaikan tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier kembali mengomentari kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Deddy menyampaikan komentar tersebut melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, Deddy juga menandai akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Buuuu.. Eeeh... Buuuu," bunyi cuitan Deddy dengan disertai emotikon tertawa, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Komentar singkat Deddy itu dia tulis setelah Sri Mulyani menyebut namanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, pekan lalu. Dia juga mengunggah foto tangkapan layar sebuah berita mengenai pernyataan Sri Mulyani tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Sri Mulyani menjelaskan mengenai perubahan ketentuan tarif PPh orang pribadi pada UU HPP, dari yang sebelumnya diatur pada UU PPh. UU HPP telah menambah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Sri Mulyani menegaskan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tersebut bukan berarti pemerintah tidak menyayangi kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya, perubahan bracket PPh orang pribadi justru akan menciptakan asas keadilan karena pajak yang terkumpul dapat diberikan kepada kelompok tidak mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Waktu saya diwawancarai Deddy Corbuzier, saya tanyakan, 'Kamu 5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti.' Memang ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta unyuk sayang dengan yang kurang kaya," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak penghasilan, wajib pajak, Sri Mulyani, Deddy Corbuzier, PPh, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama