Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Depan Pengusaha, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Satgas WP Kaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Depan Pengusaha, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Satgas WP Kaya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa Ditjen Pajak (DJP) tidak memiliki satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk untuk mengejar setoran pajak dari wajib pajak orang kaya.

Dalam seminar yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Suryo mengatakan prioritas pengawasan dan pemeriksaan oleh DJP bukan wajib pajak kaya, melainkan atas wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi.

"Salah satu fitur sistem administrasi kami adalah risk management. Kami menyadari 44.000 pegawai DJP dibandingkan dengan wajib pajak kita yang efektif 15 jutaan tidak mungkin kami marking satu-satu," katanya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk itu, lanjut Suryo, compliance risk management (CRM) dan core tax administration system secara umum dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak mematuhi kewajiban pajak dan memudahkan fiskus melakukan pengawasan.

"Kalau berisiko tinggi, dia masuk dalam daftar prioritas untuk dilakukan penanganan ke depannya. Kami memiliki daluwarsa penetapan 5 tahun. Jadi, selama 5 tahun, kami bisa melihat performance dari masing-masing wajib pajak," tuturnya.

Komite Kepatuhan

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan bahwa DJP telah membentuk Komite Kepatuhan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Ada yang namanya CRM dan integrated risk assessment. Dari data yang kami kumpulkan, kami akan tahu risikonya. Risiko tinggi mungkin akan diperiksa, risiko menengah akan diawasi, dan risiko di bawah akan kami beri apresiasi," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Dwi, tiap wajib pajak bisa mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan profil risikonya.

"Jadi tidak semena-mena dan didasarkan pada data," ujar Dwi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, implementasi CRM dalam proses bisnis DJP telah diatur dalam SE-39/PJ/2021. CRM dipakai untuk mendukung fungsi ekstensifikasi, pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing.

Komite Kepatuhan dibentuk oleh DJP guna mengambil kebijakan atas rekomendasi dan analisis risiko yang dilakukan CRM. Komite Kepatuhan bakal menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, komite kepatuhan, DJP, pemeriksaan, pengawasan, pajak, kepatuhan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama