Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Digitalisasi Berpotensi Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

A+
A-
25
A+
A-
25
Digitalisasi Berpotensi Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Tax Metaverse: Raising the Tax Generation Through Digital Tax Innovation to Build Tax Compliance for Society 5.0. (tangkapan layar)

MAKASSAR, DDTCNews - Digitalisasi akan mengubah cara kerja dan jasa-jasa yang dapat ditawarkan oleh konsultan pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan nantinya jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak tidak lagi terbatas pada lingkup compliance, audit, dan litigasi. Pada masa depan, konsultan pajak perlu memiliki pemahaman mengenai perpajakan yang bersinggungan dengan teknologi.

"Di kemudian hari jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan pajak itu mau tidak mau harus menyertakan pengetahuan tentang teknologi," ujar Bawono dalam sebuah webinar, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Saat ini, Bawono melanjutkan, Ditjen Pajak (DJP) sudah mengembangkan teknologi yang mempermudah wajib pajak dalam mengisi SPT. Salah satu contohnya adalah kehadiran skema prepopulated. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang sudah direkam DJP.

Dengan adanya teknologi ini, konsultan pajak juga harus menyesuaikan jasa-jasa yang ditawarkan sesuai dengan perkembangan terkini. Seorang konsultan pajak sudah tidak mungkin lagi menawarkan jasa-jasa pengisian SPT secara manual karena ada penggunaan teknologi.

Dengan berlimpahnya data dan makin tingginya kemampuan teknologi informasi dalam mengolah data, wajib pajak juga dapat menemukan solusi atas masalah perpajakan yang dihadapi secara mandiri.

"Misalkan wajib pajak terkendala sengketa pajak. Wajib pajak nantinya bisa mengakses data dan informasi yang bisa memberikan gambaran solusi atas sengketa yang dihadapi," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Tax Metaverse: Raising the Tax Generation Through Digital Tax Innovation to Build Tax Compliance for Society 5.0 tersebut.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selain itu, era digitalisasi juga akan meningkatkan literasi wajib pajak atas aspek-aspek perpajakan. Implikasinya, seorang konsultan pajak atau praktisi pajak tidak bisa lagi memanfaatkan asimetri informasi dalam mengomersialisasikan jasa-jasanya.

Dalam webinar yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, dan Universitas Dhyana Pura (Undhira) Bali tersebut, Bawono mengatakan berbagai kajian justru menunjukkan peningkatan literasi wajib pajak akan meningkatkan permintaan wajib pajak terhadap jasa konsultan pajak.

"Jadi, di sini ada juga peluang-peluangnya. Ini adalah implikasi dari digitalisasi. Digitalisasi itu membuat informasi gampang dicari," ujar Bawono. (sap)

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, ahli pajak, digitalisasi, Bawono Kristiaji, UKI, Unmas, Undhira

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB
KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama