Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dipangkas, Waktu Penerbitan SKD SPDN Jadi Real Time

A+
A-
4
A+
A-
4
Dipangkas, Waktu Penerbitan SKD SPDN Jadi Real Time

ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menyederhanakan administrasi untuk wajib pajak luar negeri, kali ini, Ditjen Pajak menyederhanakan prosedur penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (21/12/2018).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan langkah ini untuk meningkatkan kemudahan bagi SPDN saat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan sistem DJP Online, maka proses penerbitan dapat dilakukan seketika atau real time dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Selain topik tersebut, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait perbaikan kepatuhan wajib pajak (WP) kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Performa ini merupakan dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5%.

Selanjutnya, ada kabar dari kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS). The Fed menaikkan suku bunga acuannya dari 2,25% menjadi 2,50%. Sementara, Bank Indonesia (BI) memilih untuk mempertahankan suku bunga acuannya di level 6%.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar
  • Pengajuan SKD SPDN Melalui Sistem DJP Online

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan penerbitan SKD SPDN atau Certificate of Residence tidak lagi dilakukan secara manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP). Pengajuan dilakukan melalui sistem DJP Online. Persyaratan administratif menjadi lebih sederhana karena sistem DJP hanya akan mengecek kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

  • Berlaku Mulai 1 Februari 2019, Beban Administratif Berkurang

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 yang menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2017 akan mulai berlaku pada 1 Februari 2019. DJP mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi WP sekaligus menekan beban administratif bagi DJP.

“Karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online sehingga memilki keuntungan yang sama dengan layanan DJP Online lainnya yaitu dapat dilakukan setiap saat dari mana saja oleh WP yang sudah memiliki EFIN,” jelas Hestu.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing
  • Jumlah WP UMKM Terdaftar Bertambah

DJP mencatat hingga pekan pertama Desember 2018, pembayaran pajak UMKM mencapai Rp5,37 triliun dari 1,6 juta WP. Dari jumlah tersebut, sekitar 463.094 WP belum pernah membayar pajak sebelumnya. Sekitar 311.197 WP tercatat sebagai WP baru dan mulai terdaftar pada 1 Juli 2018.

“Jumlah PPh secara nominal turun, tetapi ini terkompensasi baseline perlaku WP, ada 463.094 WP baru belum bayar sama sekali sebelumnya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

  • The Fed Tidak Agresif, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Desember 2018 memutuskan untuk mempertahankan tingkat BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%, suku bunga Depost Fasility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.BI melihat dalam perkembangan terakhir, The Fed tidak akan terlalu agresif dalam melakukan normalisasi kebijakan moneternya.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

“Sebelumnya, kami perkirakan [Fed Fund Rate] akan naik tiga kali. Dengan keputusan tadi malam, akan mengarah pada 2 kali,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, surat keterangan domisili, Ditjen Pajak, umkm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama