Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dipengaruhi Harga Komoditas, PNBP 2024 Ditargetkan Turun 8,3 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Dipengaruhi Harga Komoditas, PNBP 2024 Ditargetkan Turun 8,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada RAPBN 2024 senilai Rp473,01 triliun, atau turun 8,3% dari outlook PNBP 2023.

Melalui Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menjelaskan kontraksi tersebut terjadi sejalan dengan moderasi harga komoditas. Adapun kontraksi tersebut utamanya dialami oleh pendapatan sumber daya alam (SDA).

"Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh tren harga komoditas minyak bumi dan minerba di pasar internasional," bunyi dokumen nota keuangan, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selama periode 2019 - 2022, kinerja PNBP mengalami pergerakan yang fluktuatif dengan rata-rata pertumbuhan 11,8% per tahun dengan dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas.

Penurunan terendah terjadi pada 2020 sebesar 15,9% yang disebabkan oleh penurunan PNBP sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Adapun pandemi telah menyebabkan perekonomian global melambat dan harga komoditas tergerus signifikan.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2021, yaitu sebesar 33,4%. Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas global seperti minyak bumi, batubara, dan CPO. Harga yang meningkat membuat pendapatan SDA dan badan layanan umum (BLU) ikut terkerek.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada 2023, tren harga komoditas mengalami normalisasi setelah pemulihan pascapandemi pada 2022. Kondisi ini terlihat dari capaian PNBP semester I/2023 yang hanya tumbuh 5,5% dari periode yang sama 2022. Tahun ini, kinerja PNBP diprediksi mencapai Rp515,8 triliun, turun 13,4%.

Pendapatan SDA 2024 Diprediksi Menurun

Pada tahun depan, harga komoditas diperkirakan makin termoderasi. Pada RAPBN 2024, pendapatan SDA diperkirakan mencapai Rp197,81 triliun atau terkontraksi 11,4% dibandingkan dengan outlook pendapatan SDA 2023.

Pendapatan SDA terdiri atas pendapatan SDA migas senilai Rp104,93 triliun dan pendapatan SDA nonmigas Rp92,87 triliun. Pendapatan SDA pada tahun depan diprediksi tumbuh 1,3%. Berbanding terbalik, pendapatan SDA nonmigas diprediksi turun 22,4%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND) ditargetkan mencapai Rp80,84 triliun, serta PNBP lainnya Rp111,01 triliun.

Meski diperkirakan terkontraksi, pemerintah menegaskan bakal melaksanakan berbagai kebijakan untuk mengoptimalisasi PNBP pada 2024.

Pertama, pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kedua, optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

Ketiga, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas baik yang dikelola oleh satuan kerja termasuk BLU, serta kebijakan untuk penguatan pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) yang lebih optimal.

Keempat, penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi diikuti pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, nota keuangan, rapbn 2024, sumber daya alam, SDA, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama