Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diragukan Iktikad Baik untuk Lunasi Utang, WP Bisa Kena Pencegahan

A+
A-
1
A+
A-
1
Diragukan Iktikad Baik untuk Lunasi Utang, WP Bisa Kena Pencegahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam hal: tidak melunasi utang pajak, baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa.

“[Penanggung pajak diragukan iktikad baiknya jika] menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak,” bunyi Pasal 55 ayat (2) huruf b, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pencegahan diberikan paling lama 6 bulan. Namun, waktu pencegahan tersebut bisa diperpanjang apabila memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) akan berakhir.

Kedua, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan. Ketiga, diragukan iktikad baiknya. Jangka waktu perpanjangan pencegahan ini diberikan paling lama 6 bulan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, pencegahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak seperti diatur dalam PMK 61/2023. Terdapat 7 tindakan penagihan pajak, dimulai dari penerbitan surat teguran; penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Kemudian, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa; pelaksanaan penyitaan; penjualan barang sitaan; pengusulan pencegahan; dan terakhir dilaksanakannya penyanderaan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, penagihan pajak, pencegahan, utang pajak, juru sita, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama