Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) membuka secara daring Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak.

Hal ini disampaikannya saat membuka Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 secara daring pada pekan lalu, Selasa (25/8/2020). Dia mengatakan transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar.

“Jangan sampai transfer pricing mereduksi basis pajak yang ada di Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Dia meminta pegawai DJP yang bersinggungan dengan isu transfer pricing agar membaca dan memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Pemahaman tersebut termasuk juga konteks pengawasan, penyelesaian keberatan dan banding, pengawasan, dan penilaian (oleh fungsional penilai). Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pegawai DJP, sambung Suryo, harus dapat memahami transfer pricing dengan lebih sederhana, yaitu kewajaran harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Fiskus juga harus dapat menjelaskan transfer pricing kepada wajib pajak dengan lebih sederhana.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol selaku Penanggung Jawab Fornas TP 2020 menjelaskan forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dan merumuskan langkah bersama untuk menanganinya.

Forum ini dihadiri oleh 371 pegawai DJP dari seluruh Indonesia, termasuk juga pegawai dari direktorat-direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP yang bertugas membuat peraturan dan merumuskan kebijakan strategis di bidang transfer pricing.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dalam forum yang diselenggarakan selama tiga hari ini, hadir pula narasumber di bidang transfer pricing, yaitu Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO) Benson Ong. Dia memaparkan upaya ATO menggunakan risk assessment tools untuk menilai risiko transfer pricing wajib pajak dan bertindak berdasarkan penilaian risiko tersebut.

Ketua Panitia Fornas TP 2020 Dwi Astuti mengatakan beberapa rekomendasi yang berhasil dirumuskan antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemanfaatan data untuk analisis transfer pricing, dan pembuatan regulasi penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Dwi memastikan rekomendasi yang dihasilkan akan dibahas secara bersama-sama oleh direktorat-direktorat terkait di DJP. Mereka juga akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas penanganan transfer pricing di DJP. (kaw)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, APA, hubungan istimewa, ALP, PMK 22/2020, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP