Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Seleksi PJAP

A+
A-
5
A+
A-
5
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Seleksi PJAP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan pertunjuk pelaksanaan (jutlak) seleksi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan penambahan layanan aplikasi perpajakan.

Jutlak tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-48/PJ/2020. Beleid yang berlaku sejak 18 September 2020 ini terbit setelah Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2020 terbit. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.

“Surat edaran direktur jenderal ini bertujuan untuk menjelaskan terminologi yang digunakan, tata cara praseleksi, tata cara seleksi, dan tata cara penambahan layanan aplikasi perpajakan,” demikian penggalan bunyi bagian tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Dalam SE tersebut dinyatakan layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) terus dikembangkan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada wajib pajak. Pengembangan layanan elektronik DJP antara lain melalui penyediaan beberapa aplikasi.

Penyediaan aplikasi yang dimaksud mencakup pemberian nomor pokok wajib pajak (e-reg), pembuatan dan penyaluran bukti potong (e-bupot) , pembuatan dan penyaluran faktur pajak elektronik (e-faktur), serta pembuatan kode billing (e-billing).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kemudian, ada pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik (e-filing). DJP bekerja sama dengan PJAP untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak dan mempertimbangan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan layanan perpajakan.

“Untuk menjamin keamanan dan keandalan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dipilih PJAP yang memenuhi kriteria yang ditentukan melalui proses seleksi yang memadai,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE-48/PJ/2020. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-48/PJ/2020, PER-10/PJ/2020, PJAP, ASP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama