Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
51
A+
A-
51
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Angsuran PPh Pasal 25

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi petunjuk lebih lanjut pelaksanaan ketentuan perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan.

SE yang dimaksud adalah SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 24 September 2019 ini merupakan petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.215/PMK.03/2018.

PMK tersebut berisi tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan. Angsuran itu harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Dalam pelaksanaannya [PMK 215/2018] masih terdapat pertanyaan dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 sehingga diperlukan surat edaran untuk menjelaskan maksud dari PMK agar didapat kesamaan pemahaman,” demikian bunyi penggalan SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Selain sebagai pedoman, SE tersebut ditujukan sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan, serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.

Angsuran PPh pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Oleh karena itu, sambung Robert dalam SE itu, pengaturan angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak tertentu dilakukan perubahan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Perubahan yang dimaksud antara lain, pertama, perubahan tata cara penghitungan bagi wajib pajak bank, masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Kedua, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 wajib pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan. Ketiga, wajib pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : angsuran pajak, angsuran PPh pasal 25, SE-25/2019, PMK 215/2018, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama