Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider, Kenapa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditjen Pajak Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider, Kenapa?

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dengan paparannya mengenai free rider. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta generasi muda agar tidak menjadi free rider alias penumpang gelap dalam perekonomian nasional. Para free rider ini tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, meski tetap menikmati manfaatnya.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan definisi sederhana free rider adalah individu yang menikmati berbagai fasilitas umum yang berasal dari anggaran negara. Namun, tidak mau berkontribusi pada pembiayaan pembangunan melalui pembayaran pajak.

"Free rider itu tidak melakukan kontribusi tapi ikut menikmati fasilitas seperti infrastruktur jalan dan pendidikan untuk anaknya, tetapi dia tidak mau bayar pajak," katanya dalam Webinar Tax Center Unair pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Inge menjabarkan posisi free rider berada pada bagian terakhir dari pengelolaan keuangan negara. Pada tahap pertama, para pembayar pajak menyetorkan uang kepada kas negara. Hasilnya kemudian masuk dalam pagu belanja APBN/APBD. Pemerintah kemudian membelanjakan uang tersebut untuk penyediaan fasilitas dan layanan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.

Pada posisi ini akan dijumpai free rider yang tidak masuk sebagai pembayar pajak tapi ikut menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Oleh karena itu, free rider adalah individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak.

Inge meminta generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak menjadi free rider saat sudah memiliki penghasilan baik sebagai karyawan maupun dengan membuka usaha. Dia menyatakan kebijakan perpajakan sudah sangat memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudahan tersebut sudah dimulai dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online melalui e-Reg. Selain itu, mekanisme hitung, bayar, dan lapor pajak juga makin mudah melalui berbagai saluran elektronik.

"Jadi kami berharap kepada mahasiswa yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif melakukan pendaftaran dengan punya NPWP, jangan jadi free rider yang ingin ikut menikmati tapi tidak mau berkontribusi," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : free rider, penumpang gelap, penghindaran pajak, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aullia Rachman

Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:53 WIB
Generasi mudah harus semangat.

Geovanny Vanesa Paath

Selasa, 31 Agustus 2021 | 00:03 WIB
Dengan memiliki tingkat literasi pajak yang tinggi dan tingkat public trust kepada pemerintah yang tinggi pula, maka generasi muda bisa dapat lebih termotivasi untuk berkontribusi membantu perekonomian nasional melalui pajak.

Reyno Marchel

Senin, 30 Agustus 2021 | 17:38 WIB
Generasi muda sepatutnya membantu perekonomian nasional, agar tidak menjadi free rider alias penumpang gelap atau tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama