Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

A+
A-
19
A+
A-
19
Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis aplikasi e-CbCR yang akan mempermudah wajib pajak badan dalam menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR).

Seperti yang diketahui, bagi wajib pajak badan pada tahun ini ada penambahan dokumen yang harus disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016.

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kewajiban pelaporan CbCR ini menyusul jenis dokumen lain yang sudah terlebih dahulu ikut disertakan yakni dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file).

Adapun, wajib pajak badan dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id untuk bisa menggunakan layanan pelaporan per negara secara elektronik.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan per negara ini merupakan penegasan dari implementasi skema internasional untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Action Plan 13). Rencana aksi tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

(Baca: Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini)

Secara umum, laporan per negara merupakan salah satu instrumen dokumen dalam transfer pricing yang antara lain berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha. Keseluruhan data tersebut disajikan dalam tabulasi khusus yang diatur oleh otoritas pajak masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri, sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016, wajib pajak badan yang harus menyampaikan CbCR ini antara lain, pertama entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Kedua, anggota grup usaha, sementara induk grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, dengan syarat induk usaha berada di negara yang tidak mewajibkan penyampaian CbCR, tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan atau memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (Amu)

(Baca: Studi Kasus Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, laporan per negara, e-cbcr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?