Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

A+
A-
4
A+
A-
4
Ditjen Pajak: Sudah 112 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menggalakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mendaftarkan diri dalam rangka pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Pasalnya, ada sanksi yang menanti bila LJK tidak juga mendaftar hingga batas waktu pada akhir Maret ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya sudah ada 112 LJK yang sudah mendaftarkan diri. Pasalnya, agenda ini bagian dari skema global pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Sekarang kan baru tahap pendaftaran yang diperpajang sampai Maret. Kemarin sudah ada 112 LJK," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Seperti yang diketahui, tahap pendaftaran ini merupakan amanat Perdijen No. PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Setelah masa pendaftaran tersebut akan dilanjutkan dengan pelaporan saldo rekening nasabah domestik di atas Rp1 miliar mulai April 2018. Sementara untuk nasabah Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan mulai Agustus 2018.

Oleh karena itu, Hestu meminta seluruh lembaga yang bergerak di sektor keuangan untuk kooperatif dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, Ditjen Pajak akan terus mengedapankan cara-cara non-eksesif untuk menerapkan kebijakan ini.

"Kita selalu mengimbau, membina untuk dilaporkan saja (saldo rekening nasabah) karena ini diamanatkan UU, pajak itu untuk kepentingan negara," terangnya.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Selain mengedepankan unsur pembinaan, terdapat juga penegakan hukum bagi lembaga keuangan yang tidak kooperatif dalam pelaksaan kebijakan ini seperti tertulis di Pasal 7 PER-04/PJ/2018 bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi petugas pajak yang dengan sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data nasabah, akan akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp50 juta. (Amu)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pertukaran informasi, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama