Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Pintu masuk keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai dibuka dengan pendaftaran dan pelaporan data nasabah pada April lalu. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan sebagian besar lembaga jasa keuangan telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan data nasabah kelas kakapnya kepada otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan hal tersebut pasca rilis data APBN 2018, Kamis (17/5). Tercatat secara prosentase sebagian lembaga jasa keuangam sudah memenuhi kewajibannya pada batas akhir pelaporan akhir April lalu.

"Per April berdasarkan UU No.9/2017 telah mendaftar 4.816 institusi ke Ditjen Pajak. Yang menunjukan laporan sebanyak 3.905 institusi atau 81% yang sudah menyampaikan data," katanya di kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menambahkan Ditjen Pajak akan menelaah lebih dalam sisa institusi yang belum melaporkan. Pasalnya ada konsekuensi hukum yang menanti jika lembaga keuangan yang terdaftar tidak melakukan amanat UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun sanksi yang menanti jika tidak melapor sesuai ketentuan berupa jerat pidana ditambah denda, yaitu berlaku untuk pemimpin atau pegawai lembaga keuangan yang tidak kooperatif diancam dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Sisanya akan kita teliti kenapa tidak atau belum melaporkan ada masalah atau tidak," jelas Robert.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Seperti yang diketahui, pada pertengahan 2017 keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir melalui UU No.9/2017. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (AEoI). (Amu)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pertukaran informasi, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama