Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

A+
A-
7
A+
A-
7
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak.

Dividen dari luar negeri yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

"Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di Indonesia.

Untuk dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dividen dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan di Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Bila dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek yang diinvestasikan di Indonesia tidak sampai 30% dari jumlah laba setelah pajak, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

"Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 18/2021.

Agar dividen dikecualikan dari objek PPh, dividen perlu diinvestasikan dalam instrumen-instrumen investasi keuangan ataupun nonkeuangan sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021.

Investasi harus dilakukan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Bagi wajib pajak badan, dividen perlu diinvestasikan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diperolehnya dividen.

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Dividen dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Tak hanya itu, realisasi investasi dividen juga harus dilaporkan oleh wajib pajak secara elektronik ke DJP menggunakan aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan lewat e-Reporting Investasi secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen. (sap)

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, dividen, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan