Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC : TPS Pusat Distribusi Berfungsi untuk Transshipment

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC : TPS Pusat Distribusi Berfungsi untuk Transshipment

Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). PMK No. 109/2020 membuat tempat penimbunan sementara (TPS) pusat distribusi untuk mendorong kegiatan industri transshipment, terutama di bandar udara. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memiliki landasan khusus terkait dengan dimunculkannya tempat penimbunan sementara (TPS) pusat distribusi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 109/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat dituangkannya TPS jenis baru dalam PMK No. 109/2020 ini bertujuan untuk mendorong kegiatan industri transshipment Indonesia, terutama kegiatan transshipment di bandar udara.

"TPS pusat distribusi dicantumkan dalam PMK terbaru untuk mendorong kegiatan industri transhipment khususnya di bandara udara. Mereka diberi beberapa kemudahan khusus seperti kegiatan pengolahan sederhana," ujar Syarif di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: PMK Baru, Dokumen Syarat Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Bertambah

Transshipment adalah aktivitas yang berkaitan dengan pergerakan barang. Suatu jasa transshipment menawarkan jasa untuk alih muat suatu barang dari satu sarana pengangkut ke sarana pengangkut lain secara langsung ataupun secara tidak langsung melalui tempat penyimpanan sementara.

Dalam PMK No. 109/2020, TPS pusat distribusi didefinisikan sebagai TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lebih lanjut.

"Barang impor dan/atau barang ekspor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean untuk diangkut lanjut keluar daerah pabean, dapat ditimbun di TPS pusat distribusi," bunyi ketentuan Pasal 33 PMK No. 109/2020.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Khusus Soal TPS Pusat Distribusi, Seperti Apa?

Ada beberapa kemudahan yang diberikan bagi TPS pusat distribusi, yakni dapat melakukan pekerjaan sederhana seperti memasang aksesoris dan label pengangkutan, melakukan penggabungan dan pemecahan barang angkut lanjut, dan mengubah peti kemas barang ekspor untuk angkut lanjut.

TPS pusat distribusi juga dapat membongkar barang impor/ekspor angkut lanjut dari sarana pengangkut ke TPS pusat distribusi dan dapat melakukan pemuatan langsung atas barang impor ataupun ekspor angkut lanjut bisa langsung dari TPS pusat distribusi ke sarana pengangkut.

Barang impor untuk diangkut lanjut tidak boleh dikeluarkan untuk diimpor dan dipakai, ditimbun di tempat penimbunan berikat, ditimbun di TPS lain yang bukan TPS pusat distribusi, dan tidak boleh diubah asal barangnya pada surat keterangan asal maupun pada label barang. (Bsi)

Baca Juga: Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TPS pusat distribusi, transshipment, PMK 109/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama