Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemberian persetujuan penetapan kawasan pabean dipangkas dari maksimal 30 hari kerja menjadi 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pemangkasan jangka waktu tersebut tertuang dalam PMK 109/2020. Dalam PMK ini, ada pula ketentuan yang memperkenankan dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penetapan kawasan pabean apabila diperlukan. Simak Kamus ‘Apa Itu Kawasan Pabean’.

“Kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai kawasan pabean ... Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 109/2020.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal permohonan sebagai kawasan pabean disetujui, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menerbitkan keputusan menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pabean.

Namun, apabila permohonan penetapan tersebut ditolak, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Sebelumnya dalam PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/ 2016, jangka waktu pemberian keputusan persetujuan/penolakan tersebut maksimal 30 hari kerja. Selain itu, beleid terdahulu juga belum mencantumkan ketentuan diperkenankannya pemeriksaan lapangan dan hanya menyebut penelitian.

Adapun PMK 109/2020 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/2016.

Pemerintah merilis PMK 109/2020 guna menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyelarasan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (kaw)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 109/2020, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, bea cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama