Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, Dokumen Syarat Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Bertambah

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK Baru, Dokumen Syarat Permohonan Penetapan Kawasan Pabean Bertambah

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 109/2020, pemerintah menambah jenis dokumen yang harus dilampirkan badan usaha pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain saat mengajukan permohonan penetapan kawasan pabean.

Beleid yang berlaku mulai 10 September 2020 ini mengharuskan badan usaha untuk melampirkan keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara. Ketentuan ini berlaku apabila kawasan yang diajukan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara.

“Dalam hal pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain merupakan badan usaha, permohonan dilampiri dengan … keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut atau penyelenggara bandar udara, dalam hal kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf f PMK 109/2020.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Penambahan tersebut membuat dokumen yang harus dilampirkan badan usaha kini ada delapan. Pertama, salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum. Kedua, surat izin usaha dari instansi terkait.

Ketiga, bukti penetapan sebagai pelabuhan laut atau bandar udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan laut atau bandar udara. Keempat, bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan.

Kelima, rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan ada di pelabuhan laut/bandar udara, kecuali terminal khusus. Keenam, keterangan tertulis dari penyelenggara pelabuhan laut/bandar udara, jika kawasan merupakan kawasan penunjang pelabuhan laut/bandar udara

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Ketujuh, bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, kecuali kawasan ada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kedelapan, gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk/pintu keluar dan tempat pembongkaran/pemuatan barang.

Adapun kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean

Sesuai dengan ketentuan PMK 109/2020, guna memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor wilayah melalui kepala kantor pabean atau kepala kantor pelayanan utama.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. Apabila portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan penetapan sebagai kawasan pabean dapat disampaikan secara manual.

Selanjutnya, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (kaw)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 109/2020, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, bea cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama