Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Rilis Aturan Khusus Soal TPS Pusat Distribusi, Seperti Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Rilis Aturan Khusus Soal TPS Pusat Distribusi, Seperti Apa?

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan membuat ketentuan khusus terkait dengan tempat penimbunan sementara pusat distribusi melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 109/2020.

Pada Pasal 1 PMK 109/2020, dijelaskan bahwa tempat penimbunan sementara (TPS) pusat distribusi adalah TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lebih lanjut.

"Barang impor dan/atau barang ekspor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean untuk diangkut lanjut keluar daerah pabean, dapat ditimbun di TPS pusat distribusi," bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pada prakteknya, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk ataupun menetapkan bangunan, lapangan, ataupun tempat lain yang disamakan dan telah ditetapkan sebagai TPS sebagai TPS distribusi.

Penunjukan sebagai TPS pusat distribusi bisa dilakukan atas seluruh atau sebagian dari lokasi TPS yang telah ditetapkan. Untuk dapat ditunjuk sebagai TPS pusat distribusi, pengusaha TPS perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.

Dalam permohonan, pengusaha TPS harus mengajukan data identitas penanggung jawab, lokasi TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS pusat distribusi, dan ukuran, luas, volume, serta batas-batas TPS yang hendak ditunjuk sebagai TPS pusat distribusi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Permohonan juga harus dilampiri Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penetapan TPS, bukti penerapan aplikasi TPS online bila Kantor Pabean sudah menerapkan, flowchart sistem pergerakan barang di TPS pusat distribusi, dan denah TPS pusat distribusi.

Permohonan tersebut akan diteliti dan bila perlu Kepala Kantor Pabean juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan. Kepala Kantor Pabean wajib memberikan respon berupa persetujuan atau penolakan paling lama dua hari setelah permohonan diterima lengkap.

Bila disetujui, TPS tersebut bisa menjadi TPS pusat distribusi dengan diterbitkannya surat penunjukan. Penunjukan sebagai TPS pusat distribusi bakal terus berlaku hingga berakhirnya KMK penetapan TPS.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Lebih lanjut, apabila KMK penetapan TPS diperpanjang maka masa waktu penunjukan sebagai TPS pusat distribusi juga terus berlaku sampai dengan masa perpanjangan KMK penetapan TPS.

Terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bagi TPS pusat distribusi. Pertama, TPS pusat distribusi dapat melakukan pekerjaan sederhana seperti memasang aksesoris dan label pengangkutan.

Kedua, TPS pusat distribusi dapat melakukan penggabungan dan pemecahan barang angkut lanjut. Ketiga, barang impor atau barang ekspor angkut lanjut yang dibongkar dari sarana pengangkut bisa ditimbun langsung ke TPS pusat distribusi.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Keempat, dapat dilakukan perubahan peti kemas barang ekspor untuk angkut lanjut. Kelima, pemuatan langsung barang impor ataupun ekspor angkut lanjut bisa langsung dari TPS pusat distribusi ke sarana pengangkut.

Keenam, masih terdapat kemudahan prosedural lainnya yang bisa diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. Selain soal kemudahan, PMK ini mengatur larangan perihal barang impor untuk diangkut lanjut.

Larangan tersebut di antaranya barang impor untuk diangkut lanjut tidak boleh dikeluarkan untuk diimpor untuk dipakai, tidak boleh dikeluarkan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Selain itu, barang impor tidak boleh juga dikeluarkan untuk ditimbun di TPS lain yang bukan TPS pusat distribusi dan tidak boleh diubah asal barangnya pada surat keterangan asal maupun pada label barang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 109/2020, tempat penimbunan sementara, tps pusat distribusi, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama