Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Fasilitasi Hibah Impor Alat Kesehatan dari Pemerintah Australia

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Fasilitasi Hibah Impor Alat Kesehatan dari Pemerintah Australia

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai terus memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baru-baru ini, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan fasilitas atau kemudahan atas impor alat-alat kesehatan yang dihibahkan dari pemerintah Australia untuk Indonesia senilai AU$2 juta atau sekitar Rp19,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan fasilitas yang diberikan tersebut berupa layanan rush handling atau pelayanan segera agar alat kesehatan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

"Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan percepatan proses impor barang untuk penanggulangan pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Fasilitas rush handling diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 148/PMK.04/2007. Layanan tersebut diberikan atas barang impor tertentu yang memiliki karakteristik perlu pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari menyebut impor barang hibah tersebut berupa 100 unit ventilator noninvasif yang merupakan bagian dari paket peralatan medis dan laboratorium kritikal dari pemerintah Australia untuk Indonesia.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Dia menambahkan pengiriman bantuan itu merupakan hibah yang didasari kerja sama kemitraan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia dalam menghadapi tantangan kesehatan dan ekonomi bersama.

Barang hibah tersebut didatangkan dari Brisbane dan diangkut menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines. "Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, barang langsung ditangani petugas Bea Cukai," ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan menyatakan pemerintah Australia akan membantu negara-negara mitra untuk segera terbebas dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"Pandemi telah mempengaruhi kawasan Indo-Pasifik dan Australia akan terus bekerja dalam kemitraan dengan Indonesia untuk meminimalkan dampak Covid-19," katanya.

Selain layanan rush handling, impor alat kesehatan tersebut juga mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, seperti yang diatur dalam PMK No. 70/PMK.04/2012. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, fasilitas bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, hibah, australia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak