Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

Obat tradisional yang berhasil ditegah oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan daftar bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat. DJBC akan mengawasi peredaran barang-barang berbahaya tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Kami konsisten untuk menjaga pemasukan barang-barang yang tidak disahkan atau dilegalkan di Indonesia, termasuk juga barang ekspor dan bahkan di perbatasan," katanya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Askolani menuturkan penindakan terhadap produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Pengawasan terhadap barang ilegal dilaksanakan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.

Ekspor Obat Tradisional Ilegal

Pada 28 Juli 2023, DJBC memperoleh informasi dari BPOM perihal rencana ekspor obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya ke Uzbekistan. Barang tersebut tidak memiliki izin edar serta mengandung kandungan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kemudian, DJBC melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan eksportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya, DJBC menegah 430 karton obat tradisional ilegal seberat 4.865 kilogram dan senilai Rp4,1 miliar.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Barang tegahan tersebut akan diserahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti aspek hukumnya oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dalam setahun terakhir, DJBC telah melaksanakan 7 penegahan terhadap obat ilegal berbahaya yang akan diekspor.

Askolani menjelaskan DJBC juga melaksanakan pengawasan terhadap barang ilegal berbahaya dari luar negeri yang berpotensi masuk ke Indonesia, baik melalui skema barang kiriman atau barang bawaan penumpang.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Dengan dukungan BPOM, pengawasan kami akan lebih kuat, bahkan di domestik juga dilakukan secara bersama-sama dengan aparat penegak hukum," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, ditjen bea dan cukai, penegahan, obat tradisional ilegal, barang ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama