Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Terbitkan Peraturan Baru soal Buku Rekening Barang Kena Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Terbitkan Peraturan Baru soal Buku Rekening Barang Kena Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.

Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2023. Perdirjen tersebut diterbitkan sebagai pelaksana PMK 106/2023, sekaligus mencabut PMK 112/2008.

"Buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER 17/2023, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Buku rekening BKC adalah buku daftar yang berisi catatan jumlah BKC tertentu yaitu etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Etil alkohol yang masih terutang cukai ini merupakan etil alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20 derajat celsius, dengan pembulatan ke bawah.

Sementara itu, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Melalui PMK 106/2023 dan PER 17/BC/2023, buku rekening BKC dan buku rekening kredit kini diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai tersebut mengalami gangguan atau belum tersedia, buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender, buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Penutupan buku rekening BKC dilaksanakan dengan cara melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan secara elektronik.

Penutupan buku rekening BKC juga bisa dilaksanakan dengan cara membuat garis horizontal dan ditandatangani pejabat bea dan cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.

Seiring dengan berlakunya PER 17/2023 ini pada 18 Oktober 2023, buku rekening BKC yang telah diselenggarakan berdasarkan PMK 112/2008 harus ditutup setelah dilaksanakan pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Hasil penutupan buku rekening BKC dan buku rekening kredit akan dilakukan konversi pada suhu 20 derajat celsius, untuk kemudian menjadi saldo awal buku rekening BKC periode berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-17/bc/2023, buku rekening bkc, barang kena cukai, buku rekening kredit, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama