Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Secondary adjustment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tidak diberlakukan dalam hal wajib pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebelum terbitnya SKP.

Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu menyetujui primary adjustment saat diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Persetujuan atas primary adjustment diperlukan agar secondary adjustment tidak timbul.

"Ketika dalam SPHP ada koreksi dan ketika closing di situ wajib pajak menyetujui koreksi primer dan wajib pajak tidak mau dikenakan koreksi sekunder, selisih yang harus terjadi harus disetor secara tunai kepada wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Penambahan atau pengembalian kas/setara kas juga harus dibuktikan kepada pemeriksa sebelum diterbitkannya SKP.

"Contoh, ada pembayaran royalti ke luar negeri Rp50 miliar, ternyata menurut pemeriksa Rp40 miliar. Wajib pajak sudah setuju koreksi primer Rp40 miliar dan atas Rp10 miliarnya menjadi koreksi. Atas Rp10 miliar ini tidak dilakukan secondary adjustment bila sudah dikembalikan oleh lawan transaksinya dan wajib pajak bisa membuktikan pengembalian kas tersebut," ujar Didit.

Bila wajib pajak tidak menyetujui primary adjustment ataupun tidak melakukan pengembalian kas/setara kas, selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan ALP dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan layaknya dividen.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembagian laba tersebut terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan. (sap)

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, bukti permulaan, primary adjustment, secondary adjustment, SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama