Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Analisis 156 Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri, Begini Hasilnya

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Analisis 156 Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri, Begini Hasilnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan analisis terhadap 156 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri pada tahun lalu.

Otoritas menyampaikan 156 pelaku usaha PMSE tersebut telah menyerahkan layanan/memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.

“Unit vertikal DJP telah menindaklanjuti data 156 pelaku usaha PMSE dengan mengadakan one on one meeting,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 dikutip, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Lebih lanjut, ratusan perusahaan asing tersebut diketahui telah memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 dan peraturan pelaksanaannya untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) PMSE pada 2021.

Perkembangannya, jumlah pemungut PPN PMSE sampai dengan akhir 2021 telah mencapai 94 pemungut. Langkah ini menindaklanjuti Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.

Hasilnya, DJP dapat mengantongi penerimaan PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun hingga akhir 2021 lalu. Angka tersebut setara dengan 189,48% dari target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sementara itu, DJP menginformasikan otoritas kini tengah mengembangkan portal PMSE untuk mengakomodasi masukan dan kebutuhan terkait monitoring, pelaporan, dan pengawasan pemungut PPN PMSE.

“Telah dilakukan request for change (RFC) dalam rangka pengembangan portal PMSE berupa penyediaan field isian nomor bukti pemindahbukuan (Bukti Pbk) sebagai bukti pembayaran pengganti nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) pada portal PMSE,” kata DJP. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama