Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai persiapan dalam penerapan pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas pajak saat ini tengah melakukan uji coba. Hal ini diperlukan untuk memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.

"Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk mencoba memakai [coretax administration system] sebelum betul-betul diimplementasikan," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Suryo, kehadiran coretax administration system akan mengubah, sekaligus memperbaiki proses bisnis DJP yang telah berjalan selama ini. Oleh karena itu, uji coba sebelum implementasi penuh amat diperlukan.

"Ada proses bisnis yang kami coba perbaiki. Tujuannya menjaga fairness, tidak ada yang lain. Jadi, sebelum betul-betul implemented pada pertengahan tahun, saya ingin mengajak Bapak Ibu sekalian menjadi bagian dari kami untuk menjalankan itu," ujarnya.

Rencananya, uji coba coretax administration system tidak hanya akan melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, tetapi juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain uji coba coretax administration system, ada pula ulasan mengenai format pelaporan natura di SPT Tahunan. Selain itu, ada juga ulasan terkait dengan aturan penyelesaian barang cukai yang dirampas negara dan wacana badan otorita penerimaan negara.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penyesuaian 21 Proses Bisnis DJP

Pengembangan coretax administration system akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP, mulai pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 sesuai dengan Perpres 40/2018.

Dengan coretax administration system, terdapat 21 proses bisnis yang akan diubah, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Format Pelaporan Natura Masih Digodok

DJP menyatakan masih memproses penerbitan surat edaran (SE) yang mengatur format pelaporan daftar nominatif natura dan/atau kenikmatan yang bakal dilaporkan oleh pemberi imbalan di SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat dibiayakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Sepanjang belum terdapat ketentuan yang mengatur perihal format laporannya maka pelaporan dapat menggunakan format daftar nominatif biaya promosi," ujarnya. (DDTCNews)

Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara Direvisi

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 17/2024 terkait dengan tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

PMK 17/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 39/2014. Hal itu dilaksanakan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Untuk lebih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara, PMK 39/2014 perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 17/2024. (DDTCNews)

Rencana Aksi DJP soal Penerapan CRM Wajib Pajak Grup

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, DJP memiliki sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut ialah menyangkut wajib pajak grup.

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2023, rencana aksi yang dimaksud ialah diseminasi penerapan compliance risk management (CRM) wajib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebih lanjut terkait dengan CRM wajib pajak grup.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)

Airlangga Tanggapi Wacana Pendirian Badan Penerimaan Negara

Pemerintah menuliskan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rencana tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah membenahi kelembagaan perpajakan. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut belum ada pembahasan secara mendetail mengenai rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tersebut.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Mengenai itu nanti kita bahas lebih detail. Obrolannya belum ada," tuturnya. (DDTCNews) (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax administration system, CTAS, pajak, DJP, sistem inti administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama