Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Baru Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 13 Negara

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Baru Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 13 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim saat ini hanya bisa memperoleh dan memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Yurisdiksi mitra P3B tersebut antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Dari P3B yang ada, sudah ada 13 negara yang kita sudah memiliki ikatan untuk melakukan bantuan penagihan antara kami dan otoritas di sana," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk diketahui, DJP dapat meminta bantuan penagihan terhadap wajib pajak yang berlokasi di yurisdiksi mitra seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Dengan PMK tersebut, yurisdiksi mitra juga dapat meminta bantuan penagihan kepada DJP atas wajib pajak yurisdiksi mitra yang berlokasi di Indonesia.

"Sebanyak 13 negara dapat meminta bantuan penagihan kepada kami sepanjang memang tata cara penagihan dan alas hukum yang dimiliki sebagai basis untuk melakukan penagihan adalah sama atau sepadan," tutur Suryo.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bantuan Penagihan Dilakukan Berdasarkan Perjanjian secara Resiprokal

PMK 61/2023 memberikan ruang kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan. Ditegaskan pada pasal 78 ayat (3), bantuan penagihan hanya dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

"Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan penagihan pajak meliputi P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya," bunyi Pasal 78 ayat (4) PMK 61/2023.

Bantuan penagihan diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi mitra. Adapun klaim pajak merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berdasarkan penelitian atas kesesuaian antara informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak, dirjen pajak dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yurisdiksi mitra.

Bila disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam menagihkan klaim pajak dari negara mitra, DJP berwenang menerbitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan layaknya menagih utang pajak terhadap penanggung pajak domestik.

Hal ini dimungkinkan karena klaim pajak yang disetujui DJP adalah dasar penagihan pajak dan nilai dari klaim pajak tersebut dipersamakan dengan utang pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, DJP, PMK 61/2023, bantuan penagihan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama