Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Beberkan 4 Manfaat dari Pengembangan Taxpayer Account

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Beberkan 4 Manfaat dari Pengembangan Taxpayer Account

Beberapa manfaat dari pengembangan taxpayer account management (TAM).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat yang bakal diterima wajib pajak dari pengembangan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management) (TAM).

DJP menyebut akun wajib pajak menjadi salah satu aplikasi pada sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). DJP menjelaskan aplikasi ini akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Taxpayer account management menampilkan data yang update dan komprehensif, serta sistem akuntansi yang terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax," bunyi narasi yang dibacakan dalam video di Youtube DJP, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

TAM merupakan proses bisnis yang akan dilaksanakan otoritas untuk mengelola informasi perpajakan pada setiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban pajak, serta buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

Dalam video, dijelaskan ada 4 manfaat TAM. Pertama, TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak secara terintegrasi dalam satu aplikasi.

Kedua, andal karena TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajib pajak dengan mudah. Ketiga, TAM memuat data yang komprehensif lantaran dapat menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keempat, TAM memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.

Sebagai gantinya, DJP akan meluncurkan e-TPA atau TPPORTAL yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila belum memiliki, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran baru untuk mengaktifkan akun wajib pajak elektroniknya.

Pada aplikasi tersebut akan tersedia pilihan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, serta menu reset atau lupa password.

Secara umum, terdapat 2 ruang lingkup TAM, yaitu wajib pajak dan buku besar wajib pajak. Informasi pertama yang disajikan kepada wajib pajak setelah berhasil login pada akun wajib pajak elektronik yakni informasi profil wajib pajak yang merupakan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan, yang berasal dari setiap proses bisnis yang relevan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ikhtisar profil wajib pajak akan memuat informasi alamat, kontak telepon dan email, klasifikasi lapangan usaha, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, daftar fasilitas perpajakan, dan sebagainya.

Sementara itu, pada menu buku besar wajib pajak, memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan bentuk entri debit dan kredit.

"Dengan buku besar, wajib pajak dapat mengetahui kondisi terini atas jumlah kajiban atau utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan akunabel," jelas DJP.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sisi kredit akan menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Untuk sisi debit, akan mencatat transaksi terkait dengan kewajiban wajib pajak antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Dalam video pun turut diberikan contoh pencatatan transaksi perpajakan dalam buku besar. Apabila terdapat setoran deposit pajak senilai Rp100 juta, tetapi wajib pajak melaporkan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta maka deposit pajak tersebut akan dikurangi Rp5 juta.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Saldo akhir dari buku besar wajib pajak pun akan menjadi Rp95 juta yang merupakan nilai sisa di sisi kredit dari deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, taxpayer account management, taxpayer account, pajak, administrasi pajak, akun wajib pajak, TAM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama