Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bisa Blokir Pemberian Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

A+
A-
16
A+
A-
16
DJP Bisa Blokir Pemberian Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak.

Merujuk pada Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

"Kewenangan dirjen pajak memberikan rekomendasi pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu…dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas…di bidang penagihan perpajakan," Pasal 148 ayat (3) PMK 61/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pemberian rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dengan ketentuan: kriteria layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah, surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak, dan dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Persyaratan agar Layanan Publik Dapat Dibuka Kembali

Setelah dilakukan pembatasan atau blokir, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau permohonan pembukaan layanan publik dalam hal: penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan; terdapat putusan dari Pengadilan Pajak.

Kemudian, penanggung pajak telah dilakukan penyitaan dengan nilai paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi tanggung jawabnya; penanggung pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu telah daluwarsa penagihan.

Terakhir, rekomendasi atau permohonan pembukaan layanan publik juga dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan membuka pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat eselon II. Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan juga dapat mendelegasikan lebih lanjut kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, pemblokiran, pembatasan, layanan publik tertentu, pajak, penagihan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama