Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Diusulkan Dapat Anggaran Rp8,1 Triliun

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Diusulkan Dapat Anggaran Rp8,1 Triliun

Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp8,1 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2021. Rencana ini tertuang dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) 2021.

Dalam target output prioritas Kementerian Keuangan 2021, salah satu output prioritas yang terkait dengan DJP yang sudah lama dikerjakan dan akan dilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Pada 2021, Kementerian Keuangan akan melanjutkan beberapa kegiatan prioritas yang masih perlu ditingkatkan," tulis pemerintah dalam Himpunan RKA K/L 2021.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Secara lebih terperinci, alokasi anggaran kepada DJP sebesar Rp8,1 triliun ini terbagi dalam tiga program besar, yakni program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal, dan program dukungan manajemen.

Total anggaran yang dialokasikan untuk program pengelolaan penerimaan negara Rp1,43 triliun, sedangkan untuk program kebijakan fiskal hanya dialokasikan Rp2,65 miliar. Anggaran terbesar dialokasikan untuk program dukungan manajemen Rp6,66 triliun.

Dari total anggaran Rp8,1 triliun itu, target penerimaan pajak pemerintah dalam RAPBN 2021 mencapai Rp1.268,5 triliun. Adapun, program yang disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak antara lain pemajakan ekonomi digital; ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kemudian pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum berbasis risiko; dan reformasi perpajakan dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi (TI) dan basis data, proses bisnis, hingga penyempurnaan peraturan pajak akan terus dilanjutkan.

Secara nominal, total anggaran yang dialokasikan untuk DJP meningkat dibandingkan dengan 2020 yang Rp7,68 triliun. Perlu dicatat, nominal anggaran yang dimaksud di sini adalah nominal anggaran sebelum berlakunya UU No. 2/2020 dan revisi postur APBN melalui peraturan presiden.

Program yang diusulkan pada RAPBN 2021 kali ini berbeda dibandingkan dengan yang tertuang pada APBN 2020 seperti terlampir dalam Himpunan RKA K/L 2020. Pada 2020, seluruh alokasi anggaran DJP ditujukan untuk mendanai program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Susunan program menjadi berbeda karena pada 2021 Kementerian Keuangan telah mengubah susunan program yang awalnya terdiri dari 12 program yang mewakili 12 unit eselon I menjadi hanya 5 program yang menggambarkan 5 tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Program-program yang dimaksud yakni program kebijakan fiskal; program pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; dan program dukungan manajemen.

Secara jangka menengah yakni hingga 2024, alokasi anggaran untuk DJP direncanakan berangsur-angsur meningkat meski tidak signifikan. Pada 2022, anggaran DJP direncanakan meningkat ke nominal Rp8,34 triliun dan berangsur naik menjadi Rp8,85 triliun pada 2024. (Bsi)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anggaran DJP, APBN 2021, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama