Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Harta yang Belum Dibaliknamakan Tetap Perlu Diungkap dalam PPS

A+
A-
25
A+
A-
25
DJP: Harta yang Belum Dibaliknamakan Tetap Perlu Diungkap dalam PPS

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki, termasuk harta yang belum dibaliknamakan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengimbau peserta PPS untuk melaporkan seluruh harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan kemudian mencantumkannya dalam SPT Tahunan.

"Yang mana yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan dan dalam SPPH, itu adalah harta yang dimiliki walaupun atas nama orang lain," katanya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri mencontohkan wajib pajak memiliki harta seperti mobil atau rumah yang belum dibaliknamakan maka harta tersebut tetap dianggap milik wajib pajak yang bersangkutan.

"Tetap merupakan harta milik wajib pajak dan bisa dimasukkan di dalam SPT Tahunan ataupun SPPH," tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta adalah akumulasi tambahan ekonomi berupa seluruh kekayaan baik berwujud maupun tak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, digunakan ataupun tidak digunakan untuk usaha, yang berada di dalam atau di luar Indonesia.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dasar penghitungan PPh final PPS ialah harta bersih, yaitu harta yang sudah dikurangi utang wajib pajak yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Bagi peserta kebijakan I PPS, jumlah utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan harta bersih sebesar 50% dari harta untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak badan, nilai utang maksimal sebesar 75% dari nilai harta.

Namun, batasan nilai utang di atas tidak berlaku bagi peserta kebijakan II PPS. Adapun kebijakan II PPS ini untuk mengakomodasi wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online paling lambat pada 30 Juni 2022.

Bila masih memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak bisa menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, pajak, ungkap harta, SPT Tahunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama