Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tata kelola Komite Kepatuhan Wajib Pajak mendorong terwujudnya sinergi antarunit untuk menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Upaya untuk menghindari tumpeng tindih penanganan wajib pajak itu dilakukan melalui harmonisasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

“[Penyusunan DSP4 rekomendasi itu] berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Setelah penyusunan DSP4 rekomendasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat menetapkan DSP4 kolaboratif.

DSP4 kolaboratif itu yang terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

“Dengan demikian, setiap treatment yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4 dan dapat dipantau capaian atas kegiatan tersebut,” imbuh DJP.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Otoritas mengatakan pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu tindak lanjut atas hasil asesmen mandiri Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada area effective risk management.

DJP sendiri telah membangun dan mengembangkan compliance risk management (CRM) sebagai alat manajemen risiko kepatuhan wajib pajak. Beranggotakan pegawai pada level manajemen senior, Komite Kepatuhan Wajib Pajak menyempurnakan proses pengelolaan risiko dengan berperan sebagai pengambil kebijakan atas rekomendasi berdasarkan output CRM.

Komite Kepatuhan Wajib Pajak berada di level Kantor Pusat, Kanwil, dan KPP. Komite merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak yang disusun secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

“Rencana kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak disusun segera setelah target penerimaan pajak dalam APBN ditetapkan,” tulis DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DSP4, Komite Kepatuhan Wajib Pajak, laporan tahunan, laporan tahunan DJP, Ditjen Pajak, DJP, CRM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama