Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Pengajuan Sertel Cuma Bisa Tertulis, Tak Bisa Online

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP Ingatkan Pengajuan Sertel Cuma Bisa Tertulis, Tak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa permohonan kembali sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan secara tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.

Selama pandemi Covid-19 melanda, permohonan sertel secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon, memang bisa dilakukan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020.

"[Namun] dikarenakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dihentikan dan layanan tatap muka di KPP sudah dibuka kembali, permintaan sertel hanya dapat diajukan tertulis," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa apabila saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia, wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel.

Tentunya, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dari hasil penelitian dan pengujian di atas, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permintaan wajib pajak (menolak permohonan sertel) jika permohonan wajib pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen tentang mekanisme pengajuan sertel secara online. Seorang netizen mengaku sudah mengajukan permohonan sertel melalui e-nofa dan sudah mendapatkan balasan melalui email.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Saya sudah melakukan permohonan sertifiat elektronik melalui e-nofa dan sudah ada balasan melalui email. Lalu, bagaimana langkah selanjutnya?" katanya. (sap)


Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama