Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Kumpulkan Rp3,9 Triliun PPN Platform Digital, Setara 189% Target

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Kumpulkan Rp3,9 Triliun PPN Platform Digital, Setara 189% Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp3,9 triliun sepanjang 2021.

Pada tahun lalu, realisasi PPN PMSE sesungguhnya ditargetkan senilai Rp2,06 triliun. Dengan demikian, realisasi PPN PMSE pada tahun lalu adalah 189,48% dari target.

"Diharapkan perluasan basis pajak ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta tax ratio dan tax coverage ratio," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan evaluasi atas implementasi PPN PMSE, DJP mencatat sesungguhnya terdapat 156 pelaku usaha PMSE asing yang menyerahkan produk digital ke Indonesia sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020.

Unit vertikal DJP telah menindaklanjuti 156 pelaku usaha PMSE tersebut dan telah mengadakan one on one meeting dengan semua pelaku.

DJP juga melakukan pengembangan portal PMSE yang berfungsi untuk melakukan monitoring, pelaporan, dan pengawasan pemungutan PMSE. Hingga saat ini, portal tersebut masih dikembangkan oleh DJP dan berstatus on progress.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

DJP juga telah melakukan request for change guna mengembangkan portal PMSE berupa penyediaan field isian nomor bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran pengganti NTPN pada portal PMSE.

Hingga penutupan tahun 2021, tercatat DJP telah menunjuk 94 pemungut PPN PMSE dan per 31 Januari 2022 tercatat sudah ada 98 perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sebagaimana diatur pada PMK 48/2020, pemungut PPN PMSE diwajibkan memungut PPN dengan tarif 10%. Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, dan dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PPN, PMSE, pajak digital, platform digital, pemungut PPN PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama