Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dan menggantikannya dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NITKU akan dimulai seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Menurutnya, otoritas juga masih menyusun format NITKU yang akan diberikan kepada wajib pajak.

"Kami terus menyusun kira-kira nomornya seperti apa dan kami akan memberitahukan kepada wajib pajak yang memang nantinya akan menggunakan NITKU," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 menyebut wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

NITKU disampaikan oleh dirjen pajak kepada wajib pajak melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan otoritas pajak.

Pemberian NITKU secara Jabatan oleh DJP

Hingga 31 Desember 2023, hanya wajib pajak dengan NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah implementasi PSIAP, wajib pajak yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila wajib pajak tak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut, DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU.

"Kalau sekarang, kami masih menggunakan model cabang dari perusahaan yang saat ini ada. Kode NPWP cabang yang digunakan untuk wajib pajak yang memiliki cabang di luar tempat kegiatan usaha induknya," ujar Suryo. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 112/2022, NITKU, npwp cabang, administrasi pajak, NPWP, DJP, dirjen pajak suryo utomo, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama