Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: P3B Beri Kepastian Hukum Buat Pengusaha

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP: P3B Beri Kepastian Hukum Buat Pengusaha

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam acara Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’. Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty sejatinya juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam acara Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’. Menurutnya, kepastian menjadi salah satu aspek yang krusial ketika pelaku usaha ingin berinvestasi atau berusaha di suatu negara.

“P3B memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Jadi, ini ada hubungan timbal balik dan aspek kepastian ini adalah yang diinginkan oleh pengusaha ketika berinvestasi di negara lain,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Salah satu contoh kepastian tersebut adalah terkait dengan penentuan wajib pajak menjadi residen suatu negara dan alat pengujinya melalui tie breaker rule. Hal ini menjadi salah satu aspek yang diatur dalam P3B sehingga tidak ada tax treaty abuse atau treaty shopping. Baca Kamus Pajak Memahami Arti 'Treaty Shopping'.

John mengatakan dalam aspek perpajakan, P3B harus dipahami sebagai perjanjian bilateral antara dua negara untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang sama. Selain itu, P3B juga menjadi alat menangkal pengenaan pajak berganda dan penghindaran pajak.

Dalam aspekk perpajakan ini harus kita pahami bahwa P3B ini merupakan perjanjian bilateral antara dua negara untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang sama. Dan juga sebagai alat menangkal pengenaan pajak berganda dan perangi penghindaran dan pengelakan pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Adapun tujuan lain dari P3B adalah untuk meningkatkan hubungan ekonomi dan memberikan insentif kepada dunia usaha dalam bentuk cash flow saving,” imbuh John.

Terkait pembaruan P3B, John mengatakan jalur yang bisa ditempuh bisa memalui skema bilateral (konvensional) maupun multiltareal (melalui multilateral instrument on tax treaty/MLI). Renegosiasi dengan cara konvensional cakupannya lebih luas.

“Kalau dengan MLI, perubahan bisa dilakukan secara cepat tapi terbatas pada pasal-pasal tertentu, sedangkan renegosiasi secara biasa atau bilateral makan waktu lama. Indonesia dan Singapura itu [perundingannya] dari 2015 dengan lima tahap, tapi lebih luas cakupannya dan lebih bebas,” jelas John.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Selain John Hutagaol, ada pula Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, P3B, tax treaty, Kemenkeu, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama