Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP: Pecah Saldo Rekening Belum Tentu Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Era keterbukaan informasi keuangan dimulai tahun ini dengan tonggak pelaporan lembaga keuangan domestik pada April 2018. Aspek transparansi menjadi nilai utama dalam pengelolaan keuangan dalam skala global.

Ketika otoritas pajak punya kewenangan untuk mengakses data perbankan tentu terjadi beragam respons, terutama sejak pertengahan 2017 di mana keterbukaan informasi keuangan mulai digaungkan melalui UU No.9/2017.

Agar tidak diintip otoritas pajak, muncul praktik bahwa nasabah akan memecah saldonya ke beberapa rekening agar tidak masuk ambang batas rekening yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

"Memecah rekening itu belum bisa dikategorikan penghindaran pajak, tapi memang bisa jadi modus untuk tidak membayar pajak dengan benar," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (4/5).

Untuk itu, sejumlah jurus sudah disiapkan otoritas pajak untuk mempersempit peluang penghindaran pajak. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol membeberkan beberapa metode untuk memastikan kebenaran data yang diterima melalui lembaga keuangan.

"Data akan divalidasi dan diproses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive. Sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan," terangnya, Jumat (4/5).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Ditjen Pajak bisa mengecek rekening nasabah di bank hingga lembaga keuangan lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis. (Amu)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pertukaran informasi, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama