Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Percepat Restitusi bagi WP OP yang Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta

A+
A-
14
A+
A-
14
DJP Percepat Restitusi bagi WP OP yang Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

Merujuk pada PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, percepatan restitusi diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

"Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP maupun yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Atas kedua permohonan restitusi di atas, DJP akan melakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, DJP bakal menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, wajib pajak juga akan diminta untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk menerima restitusi.

"Pemberitahuan dan permintaan rekening ... diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-5/PJ/2023.

Kemudian, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perlu dicatat, setelah menerbitkan SKPPKP, DJP berhak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

Walau demikian, sanksi administratif yang dikenakan bukanlah sanksi kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.

Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2023, DJP memberikan pengurangan sanksi administratif sehingga sanksi yang dikenakan hanyalah bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15%.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

PER-5/PJ/2023 telah ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/pj/2023, DJP, pajak, nasional, restitusi, percepatan restitusi, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama