Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (kanan) dan Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana dimaksud dalam PP 58/2023 bukanlah upaya pemerintah untuk meminjam uang wajib pajak terlebih dahulu dan akan mengembalikannya pada akhir tahun.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dikembalikan pada akhir tahun tidak dapat dianggap sebagai ijon.

"Kalau saya tahu ijon itu misalkan petani nih, ada orang taruh uang di petani. Padahal hasil panennya masih nanti saat hasil panen selesai. Itu kan sesuai dengan perjanjiannya, kalau di sini [PPh Pasal 21] kayaknya kurang masuk," katanya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Inge pun mengimbau masyarakat untuk membaca PP 58/2023 sekaligus PMK 168/2023 secara holistik. Menurutnya, PP 58/2023 dan PMK 168/2023 sesungguhnya mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas 8 subjek pajak, mulai dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga bukan pegawai.

Seluruh kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 memakai TER dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023 dirancang dengan mempertimbangkan seluruh subjek pajak tersebut. Bahkan ada subjek pajak yang justru pemotongan pajaknya menjadi turun.

"Jadi, kami berharap masyarakat wajib pajak bisa melihat suatu peraturan secara utuh. Jangan dilihat sebagian-sebagian saja yang memengaruhi dirinya sendiri. Ketika kami membuat kebijakan, tentu harus memikirkan semua orang," tutur Inge.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Contoh, besaran pemotongan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan seperti dokter kini bisa turun seiring dengan pemberlakuan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Sebab, PPh Pasal 21 tidak lagi dihitung secara kumulatif.

"Sekarang yang pegawai tetap mungkin ramai nih, tetapi yang dokter mungkin senang. Walaupun itu ada konsekuensinya. Kalau dokter dipotong lebih sedikit bukan berarti beban pajaknya berkurang. Di akhir tahun nanti lebih besar," ujar Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

Dian menjelaskan naik dan turunnya besaran pemotongan PPh Pasal 21 setelah berlakunya TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 merupakan konsekuensi kebijakan simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Supaya mudah, gampang hitungnya, tetapi ternyata ada satu konsekuensi beberapa pihak merasa 'kok begini, kok begitu'," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, ijon pajak, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, PP 58/2023, PMK 168/2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama