Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Terbitkan Surat Edaran Soal MLI atas P3B Indonesia-Pakistan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Terbitkan Surat Edaran Soal MLI atas P3B Indonesia-Pakistan

Tampilan awal Surat Edaran No. 09/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru mengenai ketentuan multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Pakistan.

Surat edaran bernomor SE-09/PJ/2022 tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektifnya (entry into effect) MLI atas P3B antara Indonesia dan Pakistan.

"Surat edaran dirjen ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Pakistan dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi SE-09/PJ/2022, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dijabarkan dalam surat edaran, MLI berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Bagi Pakistan, MLI berlaku pada 1 April 2021.

MLI berlaku efektif (entry into effect) atas pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) sejak 1 Januari 2022 di Indonesia dan 20 November 2021 di Pakistan.

Sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, MLI berlaku efektif sejak 1 Januari 2023 di Indonesia dan 20 Mei 2022 di Pakistan. Dalam SE-09/PJ/2022 juga terlampir naskah sintesis P3B antara Indonesia dan Pakistan yang telah dimodifikasi oleh kedua negara melalui MLI.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

DJP menyatakan naskah sintesis memiliki fungsi untuk membantu memahami dampak MLI terhadap P3B antara Indonesia dan Pakistan.

"Naskah asli konvensi dan P3B Indonesia-Pakistan tetap menjadi dasar hukum yang berlaku," bunyi lampiran SE-09/PJ/2022.

Untuk diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-09/pj/2022, P3B, P3B indonesia-pakistan, MLI, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama