Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Tidak Ada Batasan Kuota Penerbitan Faktur Pajak Digunggung 

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP: Tidak Ada Batasan Kuota Penerbitan Faktur Pajak Digunggung 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus memuat identitas pembeli, salah satunya NPWP atau NIK. Jika tidak memenuhi ketentuan itu maka faktur pajak yang terbit dianggap tidak lengkap. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Namun, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) bisa menerbitkan faktur pajak digunggung atau faktur pajak eceran, yakni tanpa NIK atau NPWP. Syaratnya, pembeli memenuhi karakteristik konsumen akhir.

"Dan tidak ada batasan ketentuan maksimal sekian persen [dari total faktur pajak yang diterbitkan] dalam satu masa pajak. Sepanjang, memenuhi karakteristik konsumen akhir tadi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab netizen, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Karakteristik konsumen akhir yang memungkinkan PKP memproduksi faktur pajak digunggung adalah, pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung yang dibeli/diterima.

Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.

Faktur pajak digunggung juga bisa dibuat ayas pemakaian sendiri barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP ke konsumen akhir. Selain itu, bisa juga dibuat untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Faktur pajak ini hanya boleh dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

"Jadi silakan pastikan terlebih dulu ke orang pribadi lawan transaksi selaku pembeli, apakah memenuhi karakteristik konsumen akhir atau tidak. Jika tidak maka tidak bisa menggunakan faktur pajak digunggung," kata DJP.

Penjelasan panjang DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengira ada batas maksimal kuota penerbitan faktur pajak digunggung. Netizen tersebut mengira batas maksimal penerbitan faktur pajak digunggung hanyalah 20% dari total keseluruhan faktur pajak yang terbit dalam satu masa pajak. (sap)

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, faktur pajak digunggung, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan