Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo tentang kebutuhan anggaran 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun pada 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan institusinya telah merancang sejumlah program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal.

"Anggaran yang diletakkan di DJP untuk menjalankan aktivitas yaitu Rp6,74 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Suryo mengatakan secara umum pagu indikatif yang diusulkan akan diarahkan untuk 2 fungsi DJP, yang terdiri atas fungsi utama dan fungsi pendukung. DJP memerlukan anggaran Rp4,03 trilin untuk menjalankan fungsi utama, yang meliputi pelayanan dengan kebutuhan anggaran Rp226,12 miliar, penyuluhan Rp132,45 miliar, serta pengawasan Rp785,49 miliar.

Kemudian, ada pemeriksaan dan penegakkan hukum dengan kebutuhan anggaran Rp449,93 miliar, perumusan kebijakan Rp130,63 miliar, pengadministrasian meterai Rp1,41 triliun, serta teknologi informasi dan komunikasi Rp897,4 miliar.

Sementara pada fungsi pendukung, kebutuhan anggarannya senilai Rp2,71 triliun yang meliputi operasional kantor dan dukungan tusi Rp2,55 triliun, serta pengadaan aset non-TIK Rp154,54 miliar.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Menurut Suryo, perencanaan anggaran tersebut telah memperhitungkan beban sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing fungsi. Selain itu, masih ada anggaran untuk DJP yang masuk dalam Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Anggaran di Sekretariat Jenderal yaitu untuk tunjangan kinerja pegawai DJP yaitu Rp14 triliun," ujarnya.

Apabila dibedah berdasarkan programnya, Suryo juga memaparkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun bakal diarahkan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,11 triliun, program kebijakan fiskal Rp191,44 juta, dan program dukungan manajemen Rp4,62 triliun termasuk untuk pengembangan coretax system Rp539,5 miliar.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Adapun menurut jenisnya, belanja barang di DJP pada 2023 akan senilai Rp5,51 triliun, belanja pegawai Rp386,45 miliar, dan belanja modal Rp838,4 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, anggaran DJP, APBN 2023, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama