Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

A+
A-
2
A+
A-
2
Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut program hilirisasi batu bara sebagai sasaran utama pemerintah pada masa depan.

Arifin menyatakan pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut. Dia berharap pemberian insentif bisa membantu sektor hilir agar lebih ekonomis dan kompetitif.

"Banyak insentif yang kita berikan supaya hilir [batu bara] ini bisa ekonomis dan kompetitif," katanya, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sayangnya, Arifin belum memerinci jenis insentif yang tengah dipersiapkan untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut.

Arifin menyebut salah satu proyek hilirisasi yang akan menerima insentif yakni gasifikasi batu bara kalori rendah menjadi dimethyl ether (DME). DME nantinya dapat digunakan untuk substitusi liquefied petroleum gas (LPG).

Jika proyek gasifikasi berjalan, dia berharap impor LPG dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat ditekan. Pasalnya, tren impor LPG terus meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan di Indonesia.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Kalau bisa mensubstitusi LPG maka ini bisa mengamankan devisa cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya untuk mengebut hilirisasi hasil tambang batu bara dan mengubah kebiasaan ekspor Indonesia dari bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Dia memprioritaskan hilirisasi untuk program gasifikasi batu bara menjadi DME dan gasifikasi batu bara menjadi synthetic gas/gas sintesis (syngas).

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja kini juga mengecualikan hasil pertambangan batu bara dari kelompok barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Simak artikel ‘Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP’. (kaw)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : batu bara, insentif, Kementerian ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama