Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sejumlah alat berat beroperasi di proyek pengembangan jalan yang menghubungkan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan tetap memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Suahasil mengatakan pertumbuhan investasi pada tahun depan ditargetkan mencapai 5,2% hingga 5,9%. Oleh karena itu, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak secara terukur dan terarah.

"Kementerian Keuangan terus menyiapkan berbagai macam fasilitas pengurangan pajak untuk mendorong investasi ini," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2024, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Suahasil mengatakan pemberian insentif pajak diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di Indonesia, terutama yang berorientasi ekspor. Misalnya, supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan (litbang).

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Sementara itu, PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Dia menjelaskan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025 ditargetkan mencapai Rp24.3166 hingga Rp24.479 triliun atau tumbuh 5,3%-5,6%. Khusus pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi, ditargetkan nilainya mencapai Rp7.092 hingga Rp7.130 triliun.

Angka tersebut terdiri atas capital expenditure dari APBN/APBD, swasta, dan BUMN.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

"Ini harus kita orkestrasikan sehingga mendapatkan nilai investasikan yang diperlukan oleh perekonomian kita pada tahun 2025," ujarnya.

Selain insentif pajak, Suahasil menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan peningkatan infrastruktur untuk menurunkan ongkos logistik, menarik investasi asing yang berbasiskan hilirisasi, serta memperluas pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, investasi asing, insentif, insentif pajak, fasilitas fiskal, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan