Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

Penyerahan DIM RUU HKPD dari Komisi XI DPR kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (20/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) saat ini sudah masuk tahap pembahasan inti setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan hari ini, Senin (20/9/2021).

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan DIM RUU HKPD telah lengkap. Menurutnya, seluruh fraksi telah menyampaikan DIM RUU HKPD kepada Komisi XI. Selain itu, Komite IV DPD juga telah merampungkan DIM RUU HKPD.

"Melalui rapat kerja ini secara resmi menyerahkan DIM RUU HKPD Komisi XI dan Komite IV DPD kepada pemerintah dan akan dibahas dalam panja (panitia kerja) yang akan datang," katanya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menuturkan DIM RUU HKPD menjadi respons setiap fraksi terhadap rancangan aturan yang disampaikan pemerintah. DIM RUU HKPD juga ikut menyertakan aspirasi dari daerah.

Dia berharap DIM dari Komisi XI dan Komite IV DPD menjadi panduan utama dalam pembahasan RUU HKPD yang diselenggarakan melalui rapat panja. Jika tidak ada aral melintang, rapat Panja akan digelar pada pekan ini setelah DIM diserahkan kepada pemerintah.

"Tentang [DIM RUU HKPD] ke depan akan kita rumuskan bersama. Kemudian pandangan fraksi juga menjadi suatu panduan bersama antara pemerintah dan DPR dengan ikut menyerap aspirasi teman-teman di daerah dan juga DPD," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

RUU HKPD mengatur 3 substansi perubahan dalam regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama, konsolidasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pada aspek ini, diatur restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jenis retribusi juga dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Kedua, perluasan basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota. Skema ini akan menggantikan sistem bagi hasil yang berlaku saat ini. Skema tersebut juga akan memperluas basis pajak melalui penambahan objek lewat sinergi pajak pusat dan daerah. Ketiga, harmonisasi pengaturan dengan sejalan dengan UU Cipta Kerja. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi XI, DPR, DPD, DIM RUU HKPD, RUU HKPD, menkeu sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama