Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Minta Diskon Tarif PPN di Negara Ini Diperpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta Diskon Tarif PPN di Negara Ini Diperpanjang

Ilustrasi. PPN

HANOI, DDTCNews - Sejumlah anggota DPR Vietnam turut menyerukan perpanjangan periode pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari yang seharusnya berakhir Juni 2024.

Anggota DPR Duong Khac Mai mengatakan diskon tarif PPN masih diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan konsumsi dan ekonomi. Apabila konsumsi masyarakat terjaga, lanjutnya, kebijakan ini juga bakal membantu pemulihan dunia usaha.

"Kebijakan fiskal ini akan membantu perusahaan dan UMKM segera pulih dan mengembangkan usaha, mengurangi ongkos produksi, serta meningkatkan keuntungan mereka," katanya, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Khac Mai menyampaikan usulan pemotongan tarif PPN sebesar 2 poin persen menjadi 8% ini dalam sidang pleno DPR pada Sabtu lalu.

Sidang pleno tersebut dilaksanakan dengan agenda membahas laporan badan pengawas DPR tentang Resolusi DPR No. 43/2022, yang salah satunya mengatur pemotongan tarif PPN saat pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemotongan tarif PPN telah efektif mendorong pertumbuhan ekonomi ketika pandemi. Kombinasi kebijakan fiskal dan moneter dipandang mampu mendukung program pemulihan dan pembangunan sosial-ekonomi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pernyataan Khac Mai didukung oleh anggota DPR lainnya, Tran Anh Tuan. Dia menilai pemotongan tarif PPN merupakan salah satu kebijakan yang sukses dan memberikan manfaat tidak sedikit bagi perekonomian.

"Selain membantu menstimulasi permintaan dan membantu operasional perusahaan, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan PPh badan" ujarnya seperti dilansir vietnamnews.vn.

Menteri Perencanaan dan Investasi Nguyen Chi Dung sebelumnya menyatakan Resolusi 43 dibuat dalam situasi yang sangat menantang ketika geliat ekonomi melambat. Banyak perusahaan kesulitan dan rantai pasokan global terganggu sehingga memerlukan solusi segera.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sejak diberlakukan pada 2022, kebijakan pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8% telah beberapa kali diperpanjang. Perpanjangan periode insentif tersebut terakhir kali dilakukan pada akhir semester I/2024.

Potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan tersebut diperkirakan VND23,48 triliun atau Rp14,87 triliun pada Januari hingga Juni 2024. Adapun PPN bertarif 8% dikenakan atas semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa tertentu.

Sementara itu, penurunan tarif PPN tidak akan diberikan pada beberapa sektor usaha termasuk perbankan dan keuangan, real estat, pertambangan, bahan kimia, dan asuransi karena sektor usaha tersebut dianggap tidak membutuhkan insentif PPN untuk tumbuh.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kemenkeu sudah mengusulkan perpanjangan periode pemangkasan tarif PPN ini untuk mendukung kegiatan usaha dan produksi hingga akhir tahun. Kemenkeu menilai perlu langkah-langkah yang tepat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2024.

Salah satunya ialah memperpanjang diskon PPN. Dengan pemotongan tarif PPN sebesar 2% pada semester II/2024, Kemenkeu mengestimasi potensi penerimaan yang hilang senilai VND24 triliun atau sekitar Rp15,2 triliun. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, insentif pajak, PPN, ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama