Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewaspadai potensi meningkatnya kejahatan keuangan menjelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkhawatirkan upaya-upaya untuk mengintervensi pemilu dengan menggunakan dana-dana hasil kejahatan keuangan.

"Jelang pemilu perputaran uang di segala sektor sudah pasti meningkat. Agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oknum, PPATK harus cermat melihat dan mencegah potensi-potensi modus kejahatan keuangan baru," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, PPATK perlu meningkatkan kinerja dalam rangka memastikan dana yang digunakan dalam proses pemilu benar-benar berasal dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

PPATK beberapa waktu lalu mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan selalu naik 2 kali lipat menjelang pemilu. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK akan mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang untuk mendanai kampanye pemilu.

"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," tuturnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Guna mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan akses data laporan dana kampanye kepada PPATK.

Dari sisi regulasi, Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 telah melarang peserta pemilu untuk menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan ataupun sumbangan dana kampanye yang bertujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

"Tindak pidana…sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika," bunyi Pasal 116 ayat (5) PKPU 18/2023. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, ppatk, kejahatan keuangan, DPR, pencucian uang, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama