Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Sepakat, RUU HKPD Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

A+
A-
2
A+
A-
2
DPR Sepakat, RUU HKPD Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke rapat paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I hari ini," kata menteri keuangan di Gedung DPR, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dari total 9 fraksi di Komisi XI, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU HKPD dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di sidang paripurna. Fraksi PKS memandang terdapat beberapa klausul pada RUU HKPD yang berpotensi menciptakan resentralisasi.

Ketika membacakan sikap pemerintah, Sri Mulyani menegaskan RUU HKPD memiliki tujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal nasional yang sinergis dan bukan bentuk resentralisasi.

“Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus berjalan secara berkesinambungan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan merata serta menciptakan kesempatan kerja secara adil,” tuturnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

RUU HKPD merupakan RUU yang dirancang berdasarkan evaluasi dari UU 34/2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut menkeu, kebijakan transfer ke daerah juga diperbaiki melalui RUU HKPD guna menekan ketidakseimbangan vertikal dan ketidakseimbangan horizontal. Seluruh kebijakan transfer pada RUU HKPD telah dirancang untuk mengurangi ketidakseimbangan tersebut.

Terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, RUU HKPD memangkas jumlah jenis pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak daerah. Sementara itu, jumlah retribusi daerah akan dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Meski demikian, pendapatan asli daerah (PAD) untuk kabupaten/kota diperkirakan meningkat drastis dengan RUU HKPD tersebut. Berdasarkan perhitungan pemerintah pada 2020, PAD kabupaten/kota bisa meningkat hingga 50% ke depannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu hkpd, rapat paripurna, DPR, komisi XI, menkeu sri mulyani, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama