Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Junimart mengatakan 2,36 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pengangkatan ini berlaku secara otomatis bagi seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, baik itu bagi tenaga kebersihan, anggota satpol PP, dan tenaga honorer lainnya.

Setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara masal ini, lanjut Junimart, kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang ke depannya.

"Setelah ini para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," ujar Junimart.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR dan Kemenpan-RB, pemerintah dan parlemen sepakat untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh tenaga honorer dan tidak ada yang honornya dikurangi.

Kemudian, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus dilakukan tanpa menimbulkan anggaran yang membengkak. Pemerintah juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi ii, DPR, tenaga honorer, PPPK, aparatur sipil negara, ASN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama