Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Imbau Pemda Optimalkan Retribusi Daerah, Tak Cuma Andalkan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Imbau Pemda Optimalkan Retribusi Daerah, Tak Cuma Andalkan Pajak

Sejumlah wisatawan mancanegara berjalan menikmati pemandangan di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

SEMARANG, DDTCNews - DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru selain dari pajak daerah. Hal ini dilakukan agar peningkatan PAD tidak hanya mengandalkan pajak daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim mengatakan potensi PAD juga bisa digenjot melalui optimalisasi retribusi. Menurutnya, Kota Semarang memiliki potensi retribusi yang besar, di antaranya karena sektor perdagangan dan pariwisata tumbuh masif.

“Apalagi di sektor hiburan, perhotelan, restoran dan pariwisata cukup banyak menjamur di Kota Semarang. Kami meminta Pemkot Semarang menggali potensi yang ada. Kalau menaikkan tarif pajaknya jangan terlalu tinggi,” jelas Mualim, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Mualim meyakini apabila penarikan retribusi dilaksanakan secara tertib maka niscaya target PAD dapat tercapai. Mualim menjelaskan retribusi juga bisa diperoleh melalui pemanfaatan aset pemerintah kota. Misal, melalui penyewaan aset berupa tanah kosong kepada pihak ketiga.

“Lalu potensi lainnya, yaitu pemanfaatan tanah-tanah kosong aset Pemkot yang masih belum termanfaatkan, itu juga bisa disewakan kepada pihak ketiga agar optimal,” ujarnya.

Mualim menambahkan pentingnya pendataan sektor retribusi yang belum optimal beserta kendalanya. Dia memandang pendataan tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan pihak lain agar lebih optimal.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

“Saya imbau jangan Pemkot sendiri, tapi juga melibatkan dewan dan partisipasi masyarakat agar mau didata usahanya,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mualim menekankan pentingnya kajian sebelum suatu kebijakan pajak diterapkan. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut bisa berjalan lancar dan tidak timbul gejolak di masyarakat.

“Kajian ini sangat penting, mengetahui mana yang tidak potensi dan mana yang ramai. Selain juga ada petugas harian lepas yang memantau dan mengawasi langsung di lapangan dari jalannya penarikan retribusi restoran dan lainnya, agar target tercapai,” jelasnya.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Dosen Polines Semarang Jusmi Amit sependapat dengan Mualim. Menurutnya, Kota Semarang memiliki potensi retribusi yang cukup tinggi apabila dilaksanakan dengan tertib. Potensi tersebut salah satunya dari pedagang di pasar tradisional. Terlebih saat ini ada 54 pasar di kota Semarang.

“Belum lagi pasar yang ada di setiap kelurahan di 117 kelurahan, juga punya pasar. Kalau peluang ini dikelola dan dioptimalkan secara baik bisa menambah PAD Kota Semarang. Tinggal Pemkot Semarang mau atau tidak melakukannya, karena jumlah pedagang yang berjualan di dalam pasar tersebut sangat banyak untuk ditarik retribusi setiap harinya,” katanya, seperti dilansir halosemarang.id. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, UU HKPD, PAD, Semarang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama